Daftar
PERADI - Perhimpunan Advokat Indonesia
Langkah 5 dari 5

Permohonan Pengangkatan Advokat

Mengajukan diri untuk diangkat sebagai advokat setelah semua syarat terpenuhi.

Kapan bisa mulai

PKPA, UPA, dan magang selesai; usia minimal 25 tahun.

Berapa lama

Verifikasi ± 7 hari kerja

Biaya

Sesuai ketentuan DPN PERADI

Setelah selesai

Disetujui untuk diangkat dan dijadwalkan sidang sumpah.

Apa itu Pengangkatan?

Setelah PKPA, UPA, dan magang selesai serta usia Anda sudah 25 tahun, ajukan permohonan pengangkatan dengan melengkapi SKCK dan surat pernyataan. PERADI akan memeriksa seluruh berkas sebelum Anda dijadwalkan mengikuti sidang sumpah.

Dasar hukum: Pasal 3 ayat (1) & Pasal 2 ayat (2) UU Advokat

Yang perlu disiapkan

  • SKCK

    Masih berlaku

  • Surat pernyataan tidak berstatus PNS/TNI/Polri/pejabat negara

Tiga hal terakhir sebelum resmi menjadi advokat

  1. 1. Ajukan pengangkatan

    Tombol pengajuan terbuka otomatis setelah semua syarat di bawah terpenuhi.

    • PKPA selesai
    • Lulus UPA
    • Magang 2 tahun terverifikasi
    • Usia minimal 25 tahun
  2. 2. Ikuti sidang sumpah

    Advokat baru boleh menjalankan profesinya setelah bersumpah di sidang terbuka Pengadilan Tinggi. Pilih jadwal sidang sesuai wilayah domisili Anda. Setelah sumpah tercatat, akun Anda otomatis beralih menjadi Anggota PERADI dan KTA diterbitkan.

  3. 3. Menjadi Anggota PERADI

    Setelah sumpah tercatat, data Anda dipindahkan menjadi data anggota: NIA diterbitkan, KTA digital tersedia, dan dashboard beralih ke dashboard anggota.

Jadwal sidang sumpah

Memuat jadwal…

Pendaftaran dilakukan dari dashboard calon advokat, agar berkas Anda terisi otomatis.

Pertanyaan yang sering muncul