Ingin menjadi advokat? Begini jalannya.
Lima langkah resmi dari lulus Sarjana Hukum sampai disumpah di Pengadilan Tinggi. Setelah membuat akun, dashboard selalu menunjukkan satu hal yang perlu Anda kerjakan berikutnya.
Sebelum mulai
Cek dulu, apakah Anda memenuhi syarat?
Ini syarat dari UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Anda tidak perlu memenuhi semuanya hari ini — batas usia 25 tahun, misalnya, baru berlaku saat pengangkatan.
Warga Negara Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia
Pasal 3 ayat (1) huruf a–b UU Advokat
Lulusan pendidikan tinggi hukum (Sarjana Hukum)
Pasal 2 ayat (1) & Pasal 3 ayat (1) huruf e UU Advokat
Tidak berstatus PNS, TNI, Polri, atau pejabat negara
Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Advokat
Berusia minimal 25 tahun saat diangkat (boleh mulai lebih muda)
Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat
Tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih
Pasal 3 ayat (1) huruf h UU Advokat
Jalan menuju advokat
Lima langkah, satu dashboard
- 1
Buat Akun & Lengkapi Berkas Dasar
Isi data diri dan unggah KTP, ijazah Sarjana Hukum, serta pas foto.
- Bisa mulai
- Bisa langsung dimulai setelah membuat akun.
- Waktu
- ± 15 menit mengisi, verifikasi 1–3 hari kerja
- Hasil
- Berkas dasar terverifikasi — Anda bisa mendaftar PKPA dan mencatat magang.
- 2
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
Kursus wajib tentang hukum acara, kode etik, dan praktik profesi advokat.
- Bisa mulai
- Berkas dasar sudah terverifikasi.
- Waktu
- Umumnya beberapa pekan, sesuai jadwal angkatan
- Hasil
- Sertifikat PKPA — syarat untuk mendaftar UPA.
- 3
Ujian Profesi Advokat (UPA)
Ujian tertulis berbasis komputer untuk menguji pemahaman materi PKPA.
- Bisa mulai
- Sertifikat PKPA sudah terverifikasi.
- Waktu
- Ujian ± 2 jam; pendaftaran menyesuaikan jadwal
- Hasil
- Dinyatakan lulus UPA — salah satu syarat pengangkatan.
- 4
Magang di Kantor Advokat (2 Tahun)
Bisa bersamaanBekerja di kantor advokat minimal 2 tahun berturut-turut dengan pendamping.
- Bisa mulai
- Berkas dasar sudah terverifikasi. Bisa berjalan bersamaan dengan PKPA/UPA.
- Waktu
- Minimal 24 bulan berturut-turut
- Hasil
- Surat keterangan magang terverifikasi — syarat pengangkatan.
- 5
Pengangkatan & Sidang Sumpah
Mengajukan diri untuk diangkat sebagai advokat setelah semua syarat terpenuhi. Setelah disetujui, Anda disumpah di Pengadilan Tinggi.
- Bisa mulai
- PKPA, UPA, dan magang selesai; usia minimal 25 tahun.
- Waktu
- Verifikasi ± 7 hari kerja
- Hasil
- Disetujui untuk diangkat dan dijadwalkan sidang sumpah.
Resmi menjadi Advokat & Anggota PERADI
Baru pada titik ini data Anda dipakai sebagai data anggota: NIA diterbitkan dan KTA digital tersedia. Sebelumnya status Anda adalah calon advokat.
Tidak perlu menghafal urutan ini
Setelah membuat akun, dashboard calon advokat menunjukkan satu langkah berikutnya, status setiap pengajuan, dan catatan admin bila ada berkas yang perlu diperbaiki.
- Berkas dasar cukup diunggah sekali, dipakai di semua tahap
- Tahap terbuka otomatis ketika syaratnya terpenuhi
- Riwayat verifikasi tercatat — Anda tahu siapa memeriksa dan kapan
- Jadwal PKPA, UPA, dan sidang sumpah langsung bisa dipilih
PKPA terdekat
Memuat jadwal…
Pendaftaran dilakukan dari dashboard calon advokat, agar berkas Anda terisi otomatis.
UPA terdekat
Memuat jadwal…
Pendaftaran dilakukan dari dashboard calon advokat, agar berkas Anda terisi otomatis.
Pertanyaan calon advokat
Tidak menemukan jawabannya? Hubungi sekretariat DPC sesuai domisili Anda.
Hubungi sekretariat